MokiNews.com, BANDA ACEH, Akhirnya Walikota Usman Abdullah,SE menempuh jalur hukum dengan melaporkan Muslim cs ke Polda Aceh atas fitnah yang disebarkannya.
“Saya tidak merasa melakukan hal tersebut. Saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tentang itu.
Saya melaporkan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman” Demikian ungkap, Walikota Usman Abdullah melalui hp selular, sebagaimana yang dikutip awak media, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, meski merasa tidak melakukan hal tersebut, Ia akan tetap menghormati prosedur hukum. “Saya menghormati prosedur serta proses hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Dia juga mengaku setelah menimbang-nimbang terkait kasus ini, maka tidak ada jalain lain kecuali mengambil langkah hukum.
“Dengan segala hormat, mari bersama-sama kita hormati prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Selanjutnya Usman Abdullah juga mengungkapkan, apa yang dilakukan Muslim cs sudah melewati batas dan ini harus diselesaikan secara hukum.
Menyebarkan berita fitnah kedepan publik merupakan kejahatan yang harus di usut tuntas dan melanggar UU ITE. Apalagi, dalam persoalan itu ada unsur pengancaman.
“Ini perbuatan fitnah yang amat keji dan tidak dapat diterima, karena sudah menjatuhkan harga diri saya dan nama baik keluarga di hadapan publik,” ujar Usman Abdullah
Lanjutnya, pemberitaan hoax tentang dirinya juga sudah mencuat di Langsa. Dia malah menduga ada pihak yang ingin membuat namanya menjadi buruk.
Selanjutnya pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus fitnah ini. Dan siapa pun yang terlibat agar diberikan ganjaran hukum, demikian lampiran bukti jalur hukum yang ditempuh Usman Abdullah,SE. telah melaporkan Muslim, Alias Cut Lem ke Polda Aceh.(RH).
Komentar