MokiNews.com, Sumenep-Maraknya investor masuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga tidak sesuai perda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pengawasan ketat terhadap masuknya investor. Rabu,18/8/2021
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengatakan bahwa Sumenep memiliki banyak potensi lahan strategis yang perlu perhatian dan pengawasan agar tidak salah fungsi saat diduduki investor.
“Maka dari itu, semua pihak terkait, termasuk juga DPRD, mengawal investor yang masuk agar tidak melanggar Peraturan Faerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang sudah ditetapkan,” ungkapnya pada awal media.
Menurutnya, selama ini diduga ada sejumlah investor yang masuk tidak sesuai Perda RT/RW. Contoh kecilnya seperti tambak udang, tambang fosfat dan alih fungsi lahan ruang terbuka hijau menjadi perumahan dan hotel.
” Ini sangat merugikan masyarakat,” cetusnya.
Sambung dia, tidak hanya pejabat yang melakukan pengawasan, tapi masyarakat juga memiliki peranan penting mengawasi para investor yang masuk ke Sumenep agar tidak ada lagi penyelewengan alih fungsi lahan.
“Masyarakat juga punya peran penting. Sebab, ada kemungkinan lahan pertanian masyarakat juga jadi korban alih fungsi lahan,” pungkasnya.(Sr)
Komentar