Komisi II DPRD Sumenep, di Duga Investor Masuk Tidak Sesuai Perda

Dalam Negeri, News733 Dilihat
Views: 1010
0 0
banner 468x60
Read Time:55 Second

MokiNews.com, Sumenep-Maraknya investor masuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga tidak sesuai perda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pengawasan ketat terhadap masuknya investor. Rabu,18/8/2021

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengatakan bahwa Sumenep memiliki banyak potensi lahan strategis yang perlu perhatian dan pengawasan agar tidak salah fungsi saat diduduki investor.

banner 336x280

“Maka dari itu, semua pihak terkait, termasuk juga DPRD, mengawal investor yang masuk agar tidak melanggar Peraturan Faerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang sudah ditetapkan,” ungkapnya pada awal media.

Menurutnya, selama ini diduga ada sejumlah investor yang masuk  tidak sesuai Perda RT/RW. Contoh kecilnya seperti  tambak udang, tambang fosfat dan alih fungsi lahan ruang terbuka hijau menjadi perumahan dan hotel.

” Ini sangat merugikan masyarakat,” cetusnya.

Sambung dia, tidak hanya pejabat yang melakukan pengawasan, tapi masyarakat juga memiliki peranan penting mengawasi para investor yang masuk ke Sumenep agar tidak ada lagi penyelewengan alih fungsi lahan.

“Masyarakat juga punya peran penting. Sebab, ada kemungkinan lahan pertanian masyarakat juga jadi korban alih fungsi lahan,” pungkasnya.(Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar