MokiNews.com, LANGSA ACEH-Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, Muzammil, SSTP, MSP, Kamis, (19/8/2021) membantah tudingan terhadap Walikota Langsa yang dilontarkan oleh oknum pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR di salah satu media online.
Muzammil mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan fitnah keji yang dilontarkan kepada Walikota Langsa. Bahkan, katanya, tudingan itu telah mencemarkan nama baik Walikota, keluarga, dan Pemerintah Kota Langsa.
Dia menambahkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu tersebut yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Walikota Langsa, Usman Abdullah telah membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polda Aceh.
“Pak Wali telah melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berwajib karena ini jelas fitnah. Kami minta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan visi misi kepemimpinan UMARA (Usman Abdullah – Marzuki Hamid) yang sangat mengedepankan Syariat Islam, yaitu membangun Kota Langsa menjadi Kota Jasa yang berperadaban dan islami. “tutup Muzammil.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH menyampaikan sangat mengharapkan laporan Walikota Langsa ke pihak berwajib agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Negara kita ini.
“Harapan kami semoga penegak hukum dapat segera memproses laporan sesuai ketentuan PerUndang-Undangan yg berlaku, sehingga ada efek jera untuk tidak menuduh/menfitnah orang lain, sehingga mencemarkan nama baiknya”, tutup Dewi.(RH).
Komentar