MokiNews.com, Sumenep – Minimnya pengawasan proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi temuan penyimpangan anggaran syarat dikurupsi.
Hasil investigasi media di dua yayasan di kecamatan Batang- Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, yang mendapat dana hibah dari pusat melalui KEMNAKER RI (Kementerian Ketenagakerjaan RI) yakni Bantuan Gedung Workshop Komunitas atau Pembangunan BLK Komunitas dengan ukuran 266 M2 (19M x 14M), yang bersumber dari dana APBN 2025 dengan anggaran 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Namun miris pekerjaan Gedung Workshop Komunitas tersebut di bangun tidak sesuai RAB yang seharusnya dipasang AC, tidak di pasang AC, lantai bagian luar dan bagian dalam gedung di pasang keramik kwalitas jellek, Kusen pintu dan jendela bahan dari kayu tak sesuai juknis dan dibiarkan kosong (Daun pintu dan jendela tidak ada) dinding dalam bangunan tidak di cat, kerangka plavon atap tidak sesuai RAB.
Ketua Yayasan AL Qodar inisial W mengatakan dari awal bahwa ada MoU kepada seseorang inisial R kami hanya menerima kunci tidak terlibat dalam pekerjaan pembangunan BLK dan diminta uang untuk pengikat 40 juta
“Dari awal pengajuan saya di minta uang 40 juta untuk pengikat dan akan di kembalikan bila pencairan dana yang 500 juta, tapi sampai saat ini uang tidak dikembalikan. Dari
pencairan pertama dan akhir uang diserahkan sama inisial R (yang melaksanakan semua pekerjaan pembangunan BLK,”kesalnya. Sabtu (16/5/2026)
Hal serupa juga di alami ketua yayasan Nurul Huda inisial A, di juga diminta uang sebesar 30 juta untuk pengikat dengan janji uang akan dikembalikan setelah pencairan dana pembangunan BLK 500 juta, dan sampai saat ini uang tak kunjung dikembalikan.
“Saya cuma menerima kunci yang mengejakan semua pembangunan inisial R, saya berharap uang dikembalikan dan pengecatan gedung diselesaikan,” ujarnya.
Terpisah inisial R (Pelaksana Proyek pembangunan BLK) saat dikonfirmasi media terkait uang pengikat yang tidak dikembalikan dan hasil pekerjaan pembangunan BLK yang tidak sesuai juknis tak bergeming.(Min)















