Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha Gelar Sosialisasi Perda Perizinan Kesehatan

News, Politik10829 Dilihat
Views: 11682
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 52 Second

MokiNews.com, Nias Selatan-Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perizinan di Bidang Kesehatan Di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nisel merasa perlu adanya sosialisasi dalam upaya implementasi di masyarakat. Maka digelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilaksanakan di Desa Botohili Sorake Kecamatan Luaha Gundre Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021)

Dihadiri : Camat Luaha Gundre Rosmanis Dachi, SS, Narasumber Sri Wahyuni Laia, SH, MH, Tokoh Agama Pdt Arman Sarumaha, para Kepala Desa, Mewakili Puskesmas Luaha Gundre, Ketua BPD dan masyarakat Desa Botohili Sorake.

banner 336x280

Camat Luaha Gundre, Rosmanis Dachi, SS dalam kata sambutannya sangat apresiasi tentang pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perizinan di bidang kesehatan. Diharapkan kepada peserta sosialisasi supaya dapat menyimak dan mendengar sosialisasi perda tentang perizinan di bidang kesehatan untuk dapat diterapkan tentang tata cara perizinan dibidang kesehatan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM didampingi dari staf Setwan Marselinus Manao, Epimawati Sarumaha dan Yr Duha menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tata cara pengurusan perizinan kesehatan. 

“Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara pengurusan perizinan tentang kesehatan,” tutur Sarumaha.

Selain itu, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi bidang kesehatan agar dapat diketahui oleh masyarakat bagaimana tata cara pengurusan perizinan dibidang kesehatan.

“Untuk menjamin kepastian hukum agar dapat dimengerti dan dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Nisel, serta mewujudkan peraturan daerah yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.,” lanjutnya.

Kegiatan Sosperda sebagai pembawa acara Philipus Zagoto dan dipandu oleh Epimawati Sarumaha, kemudian sebagai narasumber yaitu Sri Wahyuni Laia, SH, MH. Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 3 tentang Perizinan di bidang Kesehatan dikalangan masyarakat untuk bisa mengetahui tentang perizinan kesehatan dan menerangkan tentang segi hukumnya.
Lingkup perda ini mengatur tentang : 1. Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, 2. Perizinan dan terdaftar tenaga kesehatan, 3. Sertifikasi bidang kesehatan, 4. Izinpenyelenggaraan fasilitas pelayanan, 5. Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik.

“Tenaga kesehatan harus mengetahui memiliki kapasitas dan kegiatan tentang tata cara perizinan kesehatan diwilayahnya”, tegas Sri Wahyuni.

Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta saat antusias mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai selesai. (doeha)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar