MokiNews.com, PATI – Ketua Koperasi Artha Mandiri, Parijan, secara resmi melaporkan mantan karyawannya berinisial M (38) ke atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Rabu, 13/5/2026.
Laporan tersebut dimuat pada Senin, 12 Mei 2026. Dalam pelaporan itu, Parijan didampingi kuasa hukumnya, .
Saya diduga menggelapkan dana koperasi senilai Rp151.645.000 dengan modus kredit fiktif menggunakan data nasabah koperasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak koperasi, M diketahui bekerja di Koperasi Artha Mandiri sejak November 2024. Selama bekerja, M diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya untuk mengajukan pinjaman kredit atas nama anggota koperasi maupun nasabah tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Nilai kredit yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per pengajuan. Dari hasil penelusuran internal koperasi, terdapat sekitar 236 nama nasabah yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit fiktif tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak koperasi menerima laporan dari pegawai lain terkait penurunan jumlah iuran harian yang masuk. Menindaklanjuti laporan itu, Ketua Koperasi bersama sejumlah karyawan melakukan pemeriksaan internal dan pencocokan data administrasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dana koperasi. Saat dikonfirmasi, M disebut mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pribadi.
Setelah dugaan penggelapan terungkap, pihak koperasi menyebut M tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami koperasi. Bahkan, setelah pengakuan tersebut, saya justru mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.
Langkah hukum kemudian diambil oleh pihak koperasi dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Ketua Koperasi Artha Mandiri, Dian Puspitasari, SH menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan karena dilakukan pada saat terlapor masih aktif bekerja sebagai pegawai koperasi.
Menurutnya, status M sebagai pegawai atau PDL pada saat kejadian menjadi suatu hal yang penting yang memperberat dugaan pidana tersebut.
“Karena yang dilakukan pada saat yang bersangkutan masih memiliki hubungan kerja dan penguasaan dana koperasi karena jabatannya, maka perbuatan tersebut termasuk penggelapan dalam jabatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau karena menerima upah atas penguasaan barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak koperasi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut agar tidak merugikan anggota koperasi lainnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut di. (Aris)















