MokiNews.com, LANGSA ACEH – Wakil Walikota Langsa Dr. Marzuki Hamid, MM memberi sambutan sekaligus membuka acara Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah Kota Langsa Tahun 2022 yang dturut dihadiri Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Pipmpinan OPD dan Para Peserta Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah bertempat di Aula Hotel Harmoni Kota Langsa, Kamis (12/05/2022).
Dalam sambutannya Marzuki Hamid menyampaikan, Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah, Keuangan lainnya dan Pembiayaan Syariah, merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting. Adapun yang diundang untuk menjadi peserta adalah Aparatur Sipil Negara, Akademisi, praktisi, Tokoh Masyarakat, Ormas, Perbankan, Lembaga Mikro Syariah, Pegadaian, Lembaga Sosial, Lembaga Jasa Keuangan Khusus dan Asuransi.
Untuk mengawal dan memperhatikan Operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sesuai Syariah, pasal 46 Qanun LKS mengamanatkan perlunya Pembentukan Dewan Syariah Aceh (DSA), paling lambat setelah satu tahun Qanun LKS diundangkan pada tahun 2018. Alhamdulillah, Dewan Syariah Aceh (DSA) telah terbentuk dan telah dilantik pada tanggal 26 April 2020 oleh Gubernur Aceh, jelasnya.
Kemudian, pada level Kabupaten/Kota, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengamanatkan pembentukan Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) sebagai pengawas operasional Aceh (DSA) berperan melakukan pengaturan , koordinasi, pengawasan syariah (pasal 46 ayat 1), dan berfungsi sebagai Perawakilan Dewan Syariah Nasional (DSN) (Pasal 46 ayat 2). Kedudukan, Fungsi, wewenang DSA diatur dalam pasal 46 s/d pasal 49 dan dijabarkan lebih rinci dalam 40 pasal PERGUB No 56 tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh (DSA), lanjutnya.
Salah satu tantangan terbesar suksesnya implementasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam mewujudkan Aceh Hebat dengan Ekonomi yang Kuat dan Berkeadilan adalah memastikan operasional Lembaga Keuangan Syariah benar benar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga Keuangan yang ada di Aceh tidak sekedar ganti baju, kulit, atau casing saja, tetapi operasional harus sepenuhnya patuh syariah, tutupnya.” (RH).
Komentar