MokiNews.com, Pati – Sidang perkara dengan nomor registrasi 29/Pdt.G/2025 antara Kepala Desa Payang sebagai penggugat melawan Kepala Desa Tambaharjo sebagai tergugat, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hingga waktu yang telah dijadwalkan. Kamis, 9/10/2025.
Majelis Hakim yang bertugas membuka sidang sesuai jadwal, namun karena tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, sidang akhirnya ditutup tanpa pemeriksaan saksi. Agenda sidang saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, yang menjadi poin krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa ini.
Ketidakhadiran kedua kepala desa ini sebelumnya sudah diupayakan mediasi, tetapi mendapat jalan buntu sehingga harus digelar sidang terbuka.
Sengketa antara Kepala Desa Payang dan Kepala Desa Tambaharjo ini telah menarik perhatian warga Pati. Banyak yang berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan damai dan tidak mengganggu roda pemerintahan di kedua desa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan, dengan agenda yang masih sama, yaitu pemeriksaan saksi. Diharapkan kedua belah pihak dapat hadir dan memberikan keterangan yang jelas demi tercapainya keadilan dan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak. (Aris)


















