MokiNews.com, PATI – Kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, SH dan Sukarman, SH., MH, secara tegas membantah kabar yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Hukum
MA Vonis Anifah dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,1 Miliar, Tim Hukum Siapkan PK
MokiNews.com, Pati-Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan kasasi perkara pidana Nomor 307 K/Pid/2026 terhadap Anifah, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana mitra bisnis sebesar Rp3,1 miliar.
BREAKING NEWS: Sugito Dibebaskan dalam Kasus Pemblokiran Jalan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
MokiNews.com, Pati – Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus pemblokiran jalan yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, akhirnya dibebaskan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini. Keputusan ini disambut hangat oleh Izzudin Arsalan.,S.H.M.H kuasa hukum terdakwa dan mengapresiasi pertimbangan matang Majelis Hakim. Kamis, 19/2/2025.
Izzudin Arsalan, SH, MH : Kemenangan Beruntun dalam Pembelaan Klien
MokiNews.com, Pati – Nama Advokat Izzudin Arsalan, S.H., M.H., kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Hari ini, pengacara kondang tersebut berhasil membebaskan klien ketiganya dalam waktu berdekatan, menegaskan reputasinya sebagai pembela keadilan yang gigih dan berintegritas.
Setelah Putusan Bebas, H. Utomo Akan Datangi Unit 3 Polresta Pati untuk Tahu Perkembangan Laporannya
MokiNews.com, Pati-Setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Pati dan tidak lagi dalam keadaan tahanan, H. Utomo berencana untuk mendatangi Unit 3 Polresta Pati terkait dengan laporannya yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2025.
Faturrahman, Izzudin Arsalan, Sagala Sukses Bela Klien hingga Bebas di Pengadilan Pati
MokiNews.com, Pati – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Faturrahman, SH. MH dan Rekan yang dikenal tidak hanya tampil profesional namun juga memiliki integritas yang tinggi, meraih hasil gemilang pada awal tahun 2026.
Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Utomo
MokiNews.com, Pati-Pada hari ini, 6 Februari 2026, dilaksanakan sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin, dengan agenda utama pembacaan putusan. Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan Tegas menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari Tuntutan yang dihadapinya.
Bupati Pati (Non Aktif) Sudewo Didorong Ajukan Gugatan Praperadilan, LBH Joeang Sebut Ada Celah Hukum dalam OTT KPK
MokiNews.com, PATI – Bupati Pati periode 2025-2030 yang kini non aktif, Sudewo, didorong untuk mengajukan gugatan praperadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026 lalu. Hal ini diungkapkan Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, pada hari Selasa (3/2/2026).
Praperadilan Pertama Tahun 2026 di Pati Ditolak, Alasan Prematur Menurut Hakim
MokiNews.com, Pati-Sidang pembacaan putusan Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026 yang digelar di Pengadilan Negeri Pati telah menghasilkan keputusan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dianggap prematur dan belum waktunya untuk diproses lebih lanjut.
Menguji Kewenangan Aparat: Praperadilan Hery Setiawan Terhadap Penyitaan Faktual Polairud Pati
MokiNews.com, PATI – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Hery Setiawan, melalui kuasa hukumnya Drajat Ari Wibowo, S.H. dan Ach. Abdul Wahab, S.H., telah menyampaikan kesimpulan resmi dalam perkara praperadilan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN.Pt di Pengadilan Negeri Pati. Permohonan ini menguji keabsahan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik pemohon yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati, anggota Satpolairud Polresta Pati, serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati sebagai pihak termohon. Tindakan tersebut dinilai sebagai penyitaan faktual yang dilakukan secara tidak sah karena melampaui kewenangan hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















