banner 400x130

BREAKING NEWS: Sugito Dibebaskan dalam Kasus Pemblokiran Jalan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

MokiNews.com, Pati – Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus pemblokiran jalan yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, akhirnya dibebaskan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini. Keputusan ini disambut hangat oleh Izzudin Arsalan.,S.H.M.H kuasa hukum terdakwa dan mengapresiasi pertimbangan matang Majelis Hakim. Kamis, 19/2/2025.

Izzudin Arsalan, SH, MH : Kemenangan Beruntun dalam Pembelaan Klien

MokiNews.com, Pati – Nama Advokat Izzudin Arsalan, S.H., M.H., kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Hari ini, pengacara kondang tersebut berhasil membebaskan klien ketiganya dalam waktu berdekatan, menegaskan reputasinya sebagai pembela keadilan yang gigih dan berintegritas.

Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Utomo

MokiNews.com, Pati-Pada hari ini, 6 Februari 2026, dilaksanakan sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin, dengan agenda utama pembacaan putusan. Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan Tegas menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari Tuntutan yang dihadapinya.

Menguji Kewenangan Aparat: Praperadilan Hery Setiawan Terhadap Penyitaan Faktual Polairud Pati

MokiNews.com, PATI – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Hery Setiawan, melalui kuasa hukumnya Drajat Ari Wibowo, S.H. dan Ach. Abdul Wahab, S.H., telah menyampaikan kesimpulan resmi dalam perkara praperadilan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN.Pt di Pengadilan Negeri Pati. Permohonan ini menguji keabsahan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik pemohon yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati, anggota Satpolairud Polresta Pati, serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati sebagai pihak termohon. Tindakan tersebut dinilai sebagai penyitaan faktual yang dilakukan secara tidak sah karena melampaui kewenangan hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.