Ahli Hukum di Sidang PK Anifah: Pelanggaran Perjanjian Lebih Tepat Disebut Wanprestasi

Hukum, News61 Dilihat
Views: 133
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 8 Second

MokiNews.com, Pati-kembali menjadi sorotan setelah pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Nomor 307 K/Pid/2026 dilakukan oleh Anifah. Sidang PK tersebut digelar pada Senin (12/5/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak Anifah melalui tim penasihat hukumnya mengajukan sebanyak 21 novum atau bukti baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan dalam konferensi tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga menghadirkan dua ahli hukum dari untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Salah satu penasihat hukum Anifah, Dian Puspitsari, menjelaskan bahwa Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, SH, MH, menegaskan bahwa novum merupakan alat bukti baru yang belum pernah ditampilkan dalam proses konferensi sebelumnya.

Menurut Dian, ahli menyampaikan bahwa keberadaan novum dapat menjadi dasar sah dalam Pengajuan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ahli menjelaskan bahwa novum adalah alat bukti yang belum pernah disampaikan di muka konferensi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” ujar Dian usai sidang.

Tak hanya itu, dalam keterangannya di konferensi tersebut, Dr. Lucky Endrawati juga menarik unsur pidana dalam perkara yang berkaitan dengan perikatan atau perjanjian.

Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan di luar ketentuan perikatan tidak serta-merta dapat diklasifikasikan sebagai tipuan muslihat ataupun rangkaian pemberitahuan yang mengarah pada tindak pidana penipuan.

“Harus ada syarat subyektif dan tujuan dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Salah satu unsur penting adalah adanya mens rea atau niat jahat. Jika unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana,” terang ahli dalam terdakwa.

Para ahli juga menilai bahwa keberadaan perjanjian maupun jaminan dalam suatu hubungan hukum menjadi aspek penting dalam melihat apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau perdata.

Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum Anifah lainnya, Sukarman, mengungkapkan bahwa Ahli Hukum Perdata dari Universitas Brawijaya, Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, M.Kn., menegaskan bahwa dalam hukum perdata memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Menurut Sukarman, ahli menjelaskan apabila terdapat tindakan di luar ketentuan dalam perikatan, maka hal tersebut lebih tepat diberikan sebagai wanprestasi atau cidera janji.

“Apalagi jika perjanjian tersebut belum jatuh tempo, maka upaya penyelesaiannya seharusnya tetap mengacu pada kesepakatan yang sudah dituangkan dalam perjanjian,” jelas Sukarman.

Sidang Peninjauan Kembali tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (18/5/2026) mendatang dengan agenda penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan dalam memori PK beserta novum yang telah dikemukakan.

“Mudah-mudahan hakim Mahkamah Agung jeli dan mempertimbangkan seluruh dalil dalam memori PK,” tutupnya. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0