Sengketa Jalan Desa Tambaharjo: Saksi Sebut Kesepakatan Batas Desa Mengikat

Hukum, News356 Dilihat
Views: 416
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 48 Second

MokiNews.com, Pati – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa jalan yang menghubungkan Desa Tambaharjo dan Desa Payang, Kecamatan Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi Fakta yang diajukan oleh pihak tergugat, Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyanto alias Yoyong. Kamis, 30/10/1025.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Desa Bumiayu dan Kepala Desa Mulyoharjo. Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Dr. Deddy Gunawan, SH. MH., menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari kedua saksi fakta tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“Kedua saksi menerangkan bahwa mereka pernah menandatangani kesepakatan batas desa pada tahun 2017 antara Desa Tambaharjo dengan Desa Mulyoharjo, serta antara Desa Tambaharjo dengan Desa Bumiayu,” ujar Dr. Deddy Gunawan usai persidangan.

Selain itu, kedua saksi juga membenarkan adanya penandatanganan secara kolektif pengakuan batas desa yang melibatkan desa-desa yang berbatasan langsung dengan Desa Tambaharjo. Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mengikat secara hukum dan jalan desa yang disengketakan merupakan jalan milik desa Tambaharjo berdasarkan peta desa yang sudah ada sebelumnya.

Namun, pihak penggugat terus mempertanyakan mengenai keberadaan jalan desa dan pohon randu yang berada di wilayah Desa Tambaharjo. Jalan tersebut diketahui pernah diaspal oleh Pemerintah Desa Payang pada tahun 2017, saat desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Munasir. Pihak penggugat mengklaim bahwa jalan tersebut adalah milik Desa Payang.

Menurut keterangan Kuasa Hukum tergugat, Dr. Deddy Gunawan, SH. MH, pada tahun 2017, Kepala Desa Payang saat itu, Munasir, telah meminta izin kepada Kepala Desa Tambaharjo (Mubaligh) untuk membangun jalan di wilayah Desa Tambaharjo.

Dr. Deddy Gunawan juga menanyakan kepada kedua saksi, apakah pembangunan jalan desa di wilayah desa Tambah harjo oleh pemdes Payang secara otomatis menjadikan pihak yang membangun jalan sebagai pemilik jalan tersebut. Kedua saksi dengan tegas menjawab tidak bisa karena sebelumnya telah disepakati batas antar desa berdasarkan program nasional pemerintah.

Oleh saksi Kades Mulyoharjo mengatakan bahwa perselisihan jalan desa milik Tambaharjo yang diperebutkan oleh desa Payang berpotensi menimbulkan konflik benturan antar warga desa Tambaharjo dan desa Payang dengan mencontohkan kejadian serupa di Prawoto, Plumbungan, dan Kosekan

Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan agenda saksi ahli dari Tergugat dan penggugat. Kasus sengketa jalan desa ini masih terus bergulir dan menarik perhatian masyarakat setempat. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0