MokiNews.com, NGAWI – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Ngawi. SMAN 1 Ngawi diduga melakukan pungutan liar melalui komite sekolah, dengan total mencapai Rp2,4 miliar per tahun, ditambah biaya seragam sekolah sebesar Rp1.500.000 per siswa.
Pungutan liar berkedok dana komite sebesar Rp3.500.000 per siswa per tahun, beserta tarikan uang seragam sebesar Rp1.500.000 per siswa, memicu keresahan di kalangan wali murid dan menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
SMAN 1 Ngawi, dengan total 1300 siswa, diduga mengumpulkan dana sebesar Rp195.000.000 setiap bulannya, atau sekitar Rp2,4 miliar per tahun, dari pungutan tersebut. Ditambah lagi, biaya seragam sekolah sebesar Rp1.500.000 per siswa semakin memberatkan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Ngawi berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid. Namun, argumentasi ini dinilai usang dan tidak relevan dengan peraturan yang berlaku.
“Ini bukan pungli, karena sudah diputuskan melalui rapat orang tua siswa dengan Komite,” ujar sumber yang menirukan pernyataan Kepala Sekolah.
Modus operandi yang kerap terjadi adalah sekolah memanfaatkan komite sebagai perpanjangan tangan untuk menarik sumbangan dengan berbagai alasan, seperti peningkatan mutu pendidikan dan honor tambahan guru.
Wali murid, yang seringkali merasa tidak memiliki pilihan, terpaksa mengikuti keputusan rapat komite yang dianggap kurang aspiratif. Inisiatif pungutan ini diduga kuat hasil kerjasama antara kepala sekolah dan ketua komite, dengan kepala sekolah sebagai aktor utama. Bahkan, Ibu Devi selaku Kasi SMAN Ngawi diduga ikut terlibat dalam permasalahan ini.
Kepala sekolah dan ketua MKKS Kabupaten Ngawi, yang sadar akan pelanggaran yang dilakukan, memilih untuk berlindung di balik komite dan bersikap seolah tidak tahu menahu.
Dr. Tjahjono Widijanto, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ngawi, dan Ibu Devi selaku Kasi SMAN Ngawi, tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui sambungan seluler juga tidak membuahkan hasil alias bungkam.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pungutan liar di lembaga pendidikan sekolah-sekolah di Indonesia.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat Jatim dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di SMAN 1 Ngawi dan menindak tegas pelaku pelanggaran. Soim




















