MokiNews.com, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk penerapan PPKM level 4 sehingga petugas lebih memperketat peraturan. tidak mau kecolongan Polsek Saronggi dengan cepat membubarkan pesta pernikahan yang digelar salah seorang warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Rabu (04/08/2021).
Acara pesta pernikahan itu dibubarkan sekitar pukul 10.30 WIB, oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, dan Polsek Saronggi. Pembubaran itu dilakukan, karena dinilai menimbulkan kerumunan di tengah pelaksanaan PPKM level 4.
Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi Kusdarmawan menuturkan, pembubaran pesta pernikahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan itulah, petugas Polsek Saronggi melakukan penyelidikan informasi yang dinilai mengundang kerumunan,” ujarnya.
Ketika tiba di lokasi, kata Kapolsek Saronggi, ternyata benar ada pesta pernikahan yang dinilai menimbulkan kerumunan banyak orang. Karena saat ini Kabupaten Sumenep masuk PPKM level 4, maka perayaan tersebut dibubarkan.
“Apapun bentuk kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan orang banyak, tidak boleh. Sebab, Kabupaten Sumenep masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,” tandas AKP Wahyudi Kusdarmawan.
Sebelum dibubarkan, lanjut Wahyudi, pihaknya memberikan pemahaman kepada tuan rumah.
“Alhamdulillah saat pembubaran, tuan rumah menerima dan memahami hal ini serta langsung membubarkan diri dengan tertib,” ungkapnya.
Tindakan pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan pemerintah karena ingin melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.(Sr)
Komentar