banner 400x130
,

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Kokain Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

MokiNews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 2 Mei 2023, LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 18 Mei 2023, LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI, tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023, dengan jumlah tersangka 8 (delapan) orang serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan kokain. Hal tersebut disampaikan oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li., didampingi Perwakilan Kejaksaan, PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., di Pendopo Polda Kepri. Selasa (20/6/23).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.