Imigrasi Medan Deportasi Dua WNA India yang Tinggal Ilegal

Internasional, News283 Dilihat
Views: 406
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 58 Second

MokiNews.com, Medan, Sumatera Utara – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang tinggal secara ilegal di Indonesia. Kedua WNA, berinisial SS dan GS, diamankan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

Konferensi pers yang digelar Senin, 28 Juli 2025, di halaman Kantor Imigrasi Polonia Medan, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata; Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, Rida Sahputra; Sekretaris Kesbangpol Kota Medan, Odi; dan perwakilan media.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Kronologi Penangkapan:

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima melalui rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA, yang melibatkan berbagai unsur termasuk Kesbangpol dan aparat penegak hukum, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua WNA di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian langsung melakukan pemantauan. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 11.30 WIB, kedua WNA tersebut berhasil diamankan. Pemeriksaan menunjukkan:

●WNA SS: Hanya memiliki paspor darurat (Emergency Passport) dari merintah India yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2015. Ia tidak memiliki visa atau izin tinggal yang sah di Indonesia.
●WNA GS: Tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.

Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan Tegas dan Sinergitas Aparat:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi WNA yang berada di Indonesia. “Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk WNA, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Simarmata juga mengapresiasi sinergi antara masyarakat, TIMPORA, dan jajaran imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Sumatera Utara. “Peran serta masyarakat sangat penting. Kami terus membuka ruang kolaborasi untuk pengawasan orang asing,” tambahnya.

Deportasi dan Pencekalan:

Kedua WNA tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan. Artinya, mereka akan dideportasi ke negara asal dan dicekal agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Proses hukum terhadap keduanya saat ini sedang berlangsung.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Kanwil Ditjen Imipas Sumut dan Kantor Imigrasi Polonia dalam menjalankan amanah konstitusi dan menjaga keamanan serta ketertiban dari pelanggaran hukum oleh orang asing. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing di Indonesia. (Avid)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0