Imigrasi Medan Deportasi Dua WNA India yang Tinggal Ilegal

MokiNews.com, Medan, Sumatera Utara – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang tinggal secara ilegal di Indonesia. Kedua WNA, berinisial SS dan GS, diamankan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

banner 400x130
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.