MokiNews.com, Sumenep – Dampak Penerapan PPKM sangat di rasakan masyarakat luas pada umumnya. Menindak lanjuti tembusan SE Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 451/14901/012.1/2021 pertanggal 07 Juli. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, juga tidak mengizinkan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, musala hingga lapangan dan ‘tiadakan’ takbir keliling pada malam lebaran Idul Adha.
“Itu untuk mencegah penularan Covid-19 yang disebabkan kerumunan,” terang Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Sabtu (17/7/2021).
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 451/106/435.012/2021 yang diterbitkan pada Jumat (16/7).
“Itu tembusan dari SE Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 451/14901/012.1/2021 pertanggal 07 Juli,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan malam takbiran yang biasanya di gelar di masjid atau musala dapat dilakukan dengan cara menggunakan audio di rumah masing-masing serta tidak mengundang jemaah.
Menurut dia, salat id, baik di masjid maupun musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainya yang difungsikan untuk tempat ibadah juga ditiadakan.
Sementara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang akan disembelih.
Kemudian penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam jangka waktu tiga (3) hari, sejak tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan waktu maksimal 4-5 jam. Mulai dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Sedangkna pendistribusian daging hewan kurban bisa dilakukan oleh petugas untuk diantarkan ke rumah masing-masing warga yang berhak.
Dengan adanya SE itu, pihaknya mengimbau kepada OPD/ Camat untuk menindaklanjuti dan disampaikan kepada desa, ormas keagamaan, pengurus musala dan masjid di wilayah kerja masing-masing.(Sr)
Komentar