MokiNews.com, Pati-Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati mengadakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Selasa, 29/10/2024.
GERMAP dan LBH Djoeang Pati bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Pati H. Ali Badrudin, SE didampingi Danu Ikhsan Haris Chandra dari Fraksi PDIP dan Narso dari Fraksi PKS diruang rapat gabungan.
Faturrahman, SH pakar Hukum LBH Djoeang Pati menyampaikan, dasar hukum untuk pengisian perangkat desa tidak sesuai. Dasar hukum yang digunakan Undang-Undang NOMOR 3 TAHUN 2024 sedangkan Peraturan Bupati yang dipakai Perbup Nomor 35 Tahun 2023, harusnya Perbup diperbarui, kalau tidak cacat hukum dan akan digugat.
“Tujuan audensi ini kami bermaksud ngelingke, karena dasar hukum yang digunakan untuk pengisian perangkat UU Nomor 3 Tahun 2024. Sedangkan Perbup yang digunakan Perbup No. 35 Tahun 2023 berarti cacat hukum harus dibatalkan,”kata Faturrahman, SH.
“Kalau tidak dibatalkan, akan kami gugat,”tegas Faturrahman, SH mengakhiri.
Kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pati H. Ali Badrudin, SE menyampaikan,”Terkait dengan pengisian perangkat desa, dasar hukumnya UU No. 3 Tahun 2024 sedangkan Perbup No. 35 Tahun 2023 belum diperbarui, ini ada ruang untuk bisa digugat,”katanya
Audensi ditunda dan akan ditentukan kembali harinya dengan memanggil Asisten Pemerintahan, Kabag Tapem, Kabag Hukum dan Kepala Desa. (Aris)















