Aktivis Desak Bongkar Program RTLH Rp 250 Juta: Kalau Bersih, Kenapa Takut Buka Data?

Dalam Negeri, News502 Dilihat
Views: 583
0 0
banner 468x60
Read Time:3 Minute, 39 Second

MokiNews.com, SUMENEP – Polemik pengelolaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 kian memanas. Anggaran hampir Rp 250 juta untuk 10 unit rumah dikelola tanpa jejak yang jelas, bahkan alamat penerima bantuan pun tak kunjung dibuka kepada publik. Sikap tertutup Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Gusno, aktivis dari Kepulauan Kangean Sumenep, mempertanyakan keras motif di balik ketertutupan informasi program RTLH senilai Rp 249.994.815 tersebut. Menurutnya, ketidakmauan dinas membuka data ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan ada indikasi kuat bahwa sesuatu tengah disembunyikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“Pertanyaan sederhananya: kalau program ini bersih dan sesuai prosedur, kenapa harus takut membuka data? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tegas Gusno saat ditemui wartawan, Selasa (2/12/2024).

Ia menegaskan, program yang bersumber dari APBD Sumenep sejatinya harus dapat diakses dan diawasi publik secara penuh. Namun kenyataannya, bahkan informasi paling mendasar seperti alamat desa penerima bantuan pun tidak bisa diperoleh.

“Masyarakat berhak tahu siapa yang dapat bantuan, di mana lokasinya, berapa nominalnya. Ini bukan rahasia negara. Kalau ditutup-tutupi begini, wajar kalau publik curiga ada permainan,” ujar aktivis yang getol menyuarakan transparansi pemerintahan itu.

Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih program RTLH dengan skema bantuan serupa seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Dana Desa (DD). Setiap desa wajib menganggarkan RTLH dari dana desa, sehingga tanpa data terbuka, sangat mungkin terjadi penerima ganda atau manipulasi sasaran.

“Bagaimana publik bisa mengawasi kalau alamat saja tidak dibuka? Ini pintu masuk untuk berbagai penyimpangan. Bisa jadi rumah yang sama dapat bantuan dua kali, atau bahkan rumah yang tidak layak dapat justru bukan prioritas,” jelasnya.

Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi justru menemui hambatan serius. Novi, Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkimhub Sumenep, enggan memberikan informasi secara utuh. Jawaban yang diberikan terkesan setengah hati, tanpa data konkret, dan cenderung defensif.

Sikap mengelak ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres. Dengan anggaran hampir Rp 250 juta, seharusnya tidak sulit bagi dinas untuk membuka informasi dasar seperti nama desa dan jumlah penerima per lokasi.

Yang lebih mengherankan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun publikasi resmi terkait pelaksanaan program RTLH 2024. Tidak ada pengumuman di papan informasi kantor dinas, tidak ada di website resmi, apalagi di media sosial Disperkimhub. Kekosongan informasi total.

“Ini bukan soal lupa atau kelalaian. Ini kesengajaan. Ada motif untuk tidak membuka informasi ini kepada publik,” tandas-Nya dengan nada serius.

Menurutnya, sikap seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program RTLH selama ini memang dikenal rawan masalah: mulai dari pengurangan spesifikasi material, ketidakjelasan kriteria penerima, hingga dugaan manipulasi data keluarga miskin.

“Kalau dinas berani menutup-nutupi data, berarti ada dua hal: pertama, administrasi mereka berantakan. Kedua, ada sesuatu yang memang sengaja disembunyikan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tukas aktivis tersebut.

Ia menduga kuat, proyek RTLH ini berpotensi menjadi ladang permainan oknum internal. Bukan rahasia lagi, program-program bantuan seperti ini kerap dijadikan ajang “bagi-bagi jatah” di lingkungan birokrasi, di mana penerima bantuan ditentukan bukan berdasarkan kebutuhan riil melainkan kedekatan dengan pengambil keputusan.

Ia mengajak masyarakat untuk terus mendesak keterbukaan informasi. Ia juga mendorong lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah, DPRD, bahkan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap program RTLH tahun anggaran 2024.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas mengatur kewajiban badan publik untuk membuka data. Kalau dinas tetap ngotot menutup informasi, itu bisa dilaporkan dan diproses hukum,” tegasnya.

Hingga kini, Kepala Dinas Perkimhub Sumenep belum memberikan tanggapan resmi atas keresahan publik ini. Sikap diam pimpinan dinas justru menambah kecurigaan bahwa memang ada yang tidak benar dalam pelaksanaan program bantuan untuk rakyat miskin tersebut.

Publik kini menanti sikap tegas dari pimpinan dinas. Apakah akan membuka data secara transparan sebagaimana mestinya, ataukah tetap bertahan pada sikap tertutup yang justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Sebagai institusi yang mengemban amanah mengurus permukiman rakyat, Disperkimhub seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan dan akuntabilitas, bukan malah menjadi contoh buruk birokrasi yang defensif dan sulit dikontrol.

Ketiadaan data 10 unit RTLH senilai hampir Rp 250 juta ini bukan hanya soal teknis administratif. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen pemerintah daerah Sumenep dalam menjunjung transparansi dan melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir oknum.

Masyarakat Sumenep kini semakin menanti: akankah Disperkimhub akhirnya membuka data, atau justru membiarkan kecurigaan ini berkembang menjadi praduga kuat adanya penyimpangan yang merugikan rakyat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut. (Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0