MokiNews.com, Sumenep – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sergeng, Kecamatan Batuh Putih, Kabupaten Sumenep dikeluhkan warga.
Warga Dusun Bantilan mengungkapkan, jika program PTSL yang seharusnya di kenai biaya Rp 150.000 tapi kenyataannya saat pengambilan sertikfikat dikenai biaya Rp,180.000, ini ada praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa.
“Sepengetahuan saya untuk PTSL nya per bidangnya membayar Rp 150 ribu itu untuk pembelian patok, materai dan operasional panitia. Namun pada kenyataannya perangkat desa menarik biaya Rp 180.000, terhadap semua warga yang mendapat program PTSL” keluhnya.
Sambung dia, ada yang dikenai biaya 250 per sertifikat, itu berlaku sama warga di luar desa Sergang.
” Warga di luar desa Sergang yang punya tanah mendapat sertifikat PTSL dikenai biaya 250 ribu,”jelasnya. Minggu (2/3/2023)
Sementara media konfirmasi Kades Sergeng melalui pesan WA belum terbaca. (Min)















