Viral Kabar Bupati Pati Nonaktif Sudewo Bebas, LBH Joeang Pati Beri Klarifikasi

Dalam Negeri, News31 Dilihat
Views: 129
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 47 Second

MokiNews.com, PATI – Kabar yang beredar luas di media sosial terkait isu Bupati Pati nonaktif Sudewi disebut akan bebas pada 20 Mei 2026 menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Informasi tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat di sejumlah platform media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi liar.

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Joeang Pati memberikan klarifikasi sekaligus meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Sebagai Pratisi Hukum, Fatkhur Rahman pernah menyampaikan bahwa bulan mei Bupati Non Aktif Sudewo benas didasarkan pada masa penahanan berakhir  karena dianggap minimnya alat bukti.

Fatkhur Rahman menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi resmi yang menyatakan Sudewo bebas sebagaimana isu yang ramai beredar pada tanggal 20 Mei 2026.

Menurutnya, Sudewo justru menyatakan siap menghadapi proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Pak Sudewo siap menghadapi proses persidangan di Tipikor Semarang. Namun, sesuai berkas pelimpahan atau P21 yang ada, kami belum mendapatkan informasi yang cukup terkait perkembangan perkara tersebut,” ujar Fatkhur Rahman.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Sudewo, terdapat anggapan bahwa berkas pelimpahan perkara dinilai belum lengkap. Karena itu, pihaknya masih mempertanyakan dasar dan kelengkapan proses yang berkembang saat ini.

“Menurut informasi dari Pak Sudewo, berkas pelimpahan dianggap belum lengkap. Maka kami juga masih bingung kasus mana yang dianggap sudah lengkap sehingga kemudian muncul pelimpahan berkas perkara,” lanjutnya.

Fatkhur Rahman berharap masyarakat Kabupaten Pati tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta publik menunggu proses persidangan resmi yang dalam waktu dekat akan digelar di pengadilan Tipikor Semarang.

Selain itu, ia juga menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial cenderung mendiskreditkan Sudewo sebagai Bupati Pati nonaktif. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

“Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru memperkeruh suasana dan membentuk opini liar di tengah masyarakat. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Hingga kini, kasus yang menjerat Sudewo masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Banyak warga menunggu kepastian hukum dan jalannya persidangan yang akan menentukan perkembangan perkara tersebut secara terbuka di pengadilan. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0