MokiNews.com, Pati-Setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Pati dan tidak lagi dalam keadaan tahanan, H. Utomo berencana untuk mendatangi Unit 3 Polresta Pati terkait dengan laporannya yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2025.
Hukum
Faturrahman, Izzudin Arsalan, Sagala Sukses Bela Klien hingga Bebas di Pengadilan Pati
MokiNews.com, Pati – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Faturrahman, SH. MH dan Rekan yang dikenal tidak hanya tampil profesional namun juga memiliki integritas yang tinggi, meraih hasil gemilang pada awal tahun 2026.
Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Utomo
MokiNews.com, Pati-Pada hari ini, 6 Februari 2026, dilaksanakan sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin, dengan agenda utama pembacaan putusan. Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan Tegas menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari Tuntutan yang dihadapinya.
Bupati Pati (Non Aktif) Sudewo Didorong Ajukan Gugatan Praperadilan, LBH Joeang Sebut Ada Celah Hukum dalam OTT KPK
MokiNews.com, PATI – Bupati Pati periode 2025-2030 yang kini non aktif, Sudewo, didorong untuk mengajukan gugatan praperadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026 lalu. Hal ini diungkapkan Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, pada hari Selasa (3/2/2026).
Praperadilan Pertama Tahun 2026 di Pati Ditolak, Alasan Prematur Menurut Hakim
MokiNews.com, Pati-Sidang pembacaan putusan Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026 yang digelar di Pengadilan Negeri Pati telah menghasilkan keputusan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dianggap prematur dan belum waktunya untuk diproses lebih lanjut.
Menguji Kewenangan Aparat: Praperadilan Hery Setiawan Terhadap Penyitaan Faktual Polairud Pati
MokiNews.com, PATI – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Hery Setiawan, melalui kuasa hukumnya Drajat Ari Wibowo, S.H. dan Ach. Abdul Wahab, S.H., telah menyampaikan kesimpulan resmi dalam perkara praperadilan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN.Pt di Pengadilan Negeri Pati. Permohonan ini menguji keabsahan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik pemohon yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati, anggota Satpolairud Polresta Pati, serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati sebagai pihak termohon. Tindakan tersebut dinilai sebagai penyitaan faktual yang dilakukan secara tidak sah karena melampaui kewenangan hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Heri Setyawan Ungkap Ketidaksesuaian Tindakan Polairud Juwana di Sidang Pra-Peradilan Keempat
MokiNews.com, Pati-Sidang pra-peradilan ketiga antara Heri Setyawan dan Polairud Juwana Polresta Pati telah berlangsung, dengan agenda utama pembuktian yang disampaikan oleh pihak termohon yang menghadirkan dua orang saksi. Jum’at, 30/1/2026.
Ahli Hukum : Penyitaan Dilakukan Satpol Airud Pati Tanpa Surat Tugas dan Penetapan Sita Bentuk Perbuatan Melawan Hukum
MokiNews.com, Pati-Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang lanjutan Pra Perdilan perkara No. 1 Prapid antara Heri Setyawan (pemohon) melawan Sat Pol Airud Polresta Pati (termohon). Kamis, 29/1/2026.
Pengusaha Kapal Juwana Gugat Polairud Polresta Pati melalui Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pati
MokiNews.com, Pati-Pengusaha kapal asal Juwana, Hery Setiawan, telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Juwana Polres Kota (Polresta) Pati di Pengadilan Negeri Pati. Kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Drajat Ari Wibowo & Rekan, yaitu Drajat Ari Wibowo, S.H, dan Ach Abdul Wahab, S.H, menyampaikan bahwa sidang pertama pra peradilan telah dilaksanakan hari ini.
Saksi Ahli Auditor Hadir di Sidang H. Utomo, Ada Kemiripan Dakwaan dengan Perkara Sebelumnya
MokiNews.com, Pati-Pada sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan H. Utomo, kuasa hukum dari kantor hukum Faturrahman, SH. MH, yaitu Izzudin Arsalan, SH. MH, bersama rekan-rekannya, mendatangkan saksi ahli auditor keuangan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















