PT GMT Yakini Pidana Penipuan Terbukti, Gugatan Perdata Bakal Dikabulkan

MokiNews.com, Surabaya- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/06/2023) sudah memasuki agenda Kesimpulan.

banner 400x130

Warga Irak Mengaku ‘Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat

MokiNews.com, JAKARTA-Baru- baru ini beredar siaran pers dari salah seorang warga Irak bernama Husaain (47) yang mengaku dikerjai oknum panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rilis yang diterima redaksi Rabu, (24/5/2023), disebutkan, Hussain disuruh menunggu sejak pagi jam sekitar jam 10.00 sampai dengan pukul 16.30, pada (17/5/2023) ternyata sidang sudah selesai.

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

MokiNews.com, JAKARTA-Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini.

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

MokiNews.com, JAKARTA-Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.

Sidang Perkara APKOMINDO Makin Seru, Ahli Tergugat Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

MokiNews.com, Jakarta-Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

PT Adhi Persada Beton Tidak Penuhi Kewajiban, Digugat

MokiNews.com, JAKARTA-Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.