MokiNews.com, Sumenep-Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ciduk dua orang budak Narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
Diketahui tersangka Fahat (40) warga Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batu Putih Kab. Sumenep, tersangka diciduk di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kec. Kota Sumenep. Senin, tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 21.00 wib.
“Barang bukti yang di sita dari tersangka Fahat,
2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,36 gram,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Selasa (15/2)
Sambung dia, tersangka satunya Hari Eko Wibisono (46)
alamat Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Ds. Pamolokan, Kec. Kota, Kab. Sumenep, di ciduk di dalam rumahnya sendiri. Senin, 24/2/2022, Sekira pukul 20.00 wib
“Barang bukti yang
disita dari tersangka Hari Eko
2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram),”jelasnya.
keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,”tandanya.(Sr)
Komentar