MokiNews.com, Sumenep – Perumahan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, patut dipertanyakan legalitasnya. Meski bangunan telah berdiri cukup lama, hingga kini tidak ada tanda-tanda proyek tersebut memiliki izin resmi, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Investigasi Tim ke lokasi pada Kamis (26/6/2025) menemukan bahwa sejak awal pembangunan hingga kini, tidak pernah terlihat papan informasi proyek yang memuat nama pengembang, nomor izin, dan detail kegiatan konstruksi. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban hukum sesuai Peraturan Menteri PUPR dan aturan perizinan daerah.
Ketidakhadiran papan tersebut menjadi indikator awal bahwa proyek dijalankan di luar prosedur resmi, tanpa melalui mekanisme izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.
“Kami tidak pernah tahu ini proyek siapa, karena tidak pernah ada pemberitahuan ke warga. Tapi bangunannya sudah berdiri begitu saja,” ungkap salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara Dani Kabid Permukinan dan Perumahan saat dikonfimasi media menyatakan perumahan tersebut tak berizin.
“Tidak ada izinya mas,” ucapnya dengan singkat. Kamis (26/6)
Lebih mencemaskan lagi, hingga kini belum ada klarifikasi atau pernyataan terbuka dari pihak pengembang. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah.
Jika benar proyek ini tidak mengantongi IMB atau PBG, maka pengembang telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Media mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi teknis lainnya segera mengambil tindakan. Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak boleh membiarkan proyek tanpa izin terus berdiri tanpa kejelasan hukum.
Sanksi Denda:
Denda administratif: Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggar bisa dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Denda berdasarkan nilai properti: Denda juga bisa dihitung berdasarkan nilai properti yang bersangkutan.
Sanksi Pidana:
Meskipun tidak selalu, sanksi pidana bisa dikenakan jika pelanggaran dianggap berat dan mengakibatkan kerugian.
Pelaku bisa dipenjara paling lama 3 tahun atau didenda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta benda.(Min)















