Pemkab Sumenep Siap Berikan 6 Miliyar Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa

Dalam Negeri, News207 Dilihat
Views: 378
0 0
banner 468x60
Read Time:53 Second

MokiNews.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura siap memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa dengan memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Pemerintahan desa. Kamis, 7/11/20024.

Faruk Hanafi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep menjelaskan, sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 maka diamanatkan untuk menganggarkan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kab/Kota untuk diberikan kepada Pemerintah Desa. Bupati Sumenep sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan SK Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024 yang mengatur terkait DBH PDRD baik Penghitungan alokasi, Penyaluran dan Penggunaannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“Total Anggaran yang disiapkan untuk disampaikan ke seluruh Desa untuk dimasukkan dalam APBDes sebesar 6 Milyar siap untuk disalurkan kepada masing-masing Desa,”jelasnya.

Diharapkan dengan tambahan penerimaan Desa dari DBH PDRD ini memberikan dampak lanjutan yang positif terhadap proses pemungutan pajak daerah di Desa khusunya PBB P2 yang dalam proses pemungutannya.

“BAPENDA Kab Sumenep banyak bekerjasama dengan apparat pemerintahan desa baik dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 sampai proses pemungutan dan pembayarannya sebagian besar dibantu oleh para aparat Desa,” tutupnya.(Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0