MokiNews.com, Sumenep – Terjadi dugaan praktik pungutan liar (pungli) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum’at (3/1/2025).
Program tersebut diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera.
Dugaan pungli pada program BSPS tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung.
Berdasarkan temuan terbaru, pemotongan dana untuk setiap unit bantuan diduga mencapai Rp 4,7 juta.
Rinciannya, Rp 3,5 juta diduga masuk ke kantong Koordinator Kabupaten (Korkab), sementara Rp 1,2 juta menjadi bagian pendamping. Informasi ini diperoleh dari pengakuan sejumlah penerima manfaat yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
“Sudah banyak yang mengeluh dan melapor bahwa dana BSPS dipotong sebelum diterima penuh. Jumlahnya tidak sedikit, hingga Rp 4,7 juta per unit,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketua LSM BRiGADE 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura, Sarkawi, sebelumnya juga telah menyoroti dugaan pungli dalam program ini. Pihaknya menegaskan memiliki data valid terkait praktik ini dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Jika dibiarkan, ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Program BSPS seharusnya membantu masyarakat, bukan menjadi lahan korupsi,” tegasnya.
Diketahui tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi Kuota BSPS sebanyak 5600 UNIT.
Rincian dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 adalah, Bantuan per rumah: Rp20 juta, Material: Rp17,5 juta, Upah pekerja,Rp2,5 juta.
Bantuan BSPS merupakan program pemerintah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan ini disalurkan melalui pembelian material bangunan di toko yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR.
Untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, penentuan penerima BSPS dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah daerah. Kemudian, Kementerian PUPR akan melakukan identifikasi kembali sebelum eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Korkab dan pendamping program, belum memberikan klarifikasi resmi adanya dugaan pungutan liar.(min)





















