MokiNews.com, Sumenep – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pakamban, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tampak melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pakai Jrigen.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU bernomor 54.694.05 pada Sabtu (21/8/2021) Sore.
Diduga kuat pengisian Solar tersebut tidak ada surat rekomendasi dari pihak terkait. Karena pada waktu kejadian salah seorang konsumen datang langsung menyodorkan jrigen kepada petugas SPBU dan langsung di lakukan pengisian pada Jrigen. Kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak SPBU sering melayani pengisian Solar pake Jrigen yang di duga tanpa ada surat rekomendasi dari pihak terkait walaupun dalam skala kecil.
Padahal hal pengisian Solar pake Jrigen dan tanpa surat rekomendasi yang jelas dari pihak terkait di larang oleh Pertamina, namun pihak SPBU Pragaan tetap labrak aturan.
Ainur pengawas SPBU Pragaan menjelaskan, dulu saya pernah ikut rapat lengkap di kecamatan pragaan dan sumenep yang terdiri dari BPH MIGAS,PIDEK dan lain tidak bisa saya sebutkan satu satu.
Untuk masyarakat yang memang memerlukan BBM solar yang bersubsidi dalam skala kecil entah itu 100K Maks 1 jrigen
“Perijinan yang di anjurkan melalui kepdes masing-masing,” katanya saat di hubungi melalui WhatsApp nya.
Lanjut dia, Nah kebetulan ibu itu langganan kami, beliu membeli hanya 100ribu.
“Dari pihak terkait bisa memaklumi kalau cuma dalam skala kecil, wong solar yang mereka beli untuk kerja bukan untuk di jual,” kilahnya.
Kami SPBU siap membela rakyat kecil, apalagi di masa pandemi begini,
“Tulis yang jelas dan besar, kalau perlu laporkan ke Pertamina,” cetusnya.(Sr)
Komentar