MokiNews.com, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membahas raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep Sami’oeddin menyampaikan, pembahasan raperda belum selesai. Saat ini Pansus I DPRD sedang mematangkan naskah akademik raperda tersebut.
Kendalanya, naskah akademik perlu direvisi. Pihaknya perlu melakukan sinkronisasi lebih detail agar raperda tersebut sempurna.
”Sekarang masih fokus pada revisi naskah akademiknya dulu. Setelah kami baca dan kami dalami, ada beberapa yang perlu disesuaikan,” katanya Kamis (18/4).
Sami’oeddin menuturkan, revisi naskah akademik dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan.
Terutama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yakni dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP).
Dia menjelaskan, di antara poin isi raperda ini memuat tentang teknis distribusi pupuk.
Semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers. Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan.
Misalnya, warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Tujuannya, mendorong peningkatan produksi pertanian.
”Jadi, banyak sebenarnya yang perlu kita detailkan. Dengan demikian, raperda yang kita hasilkan tidak ngambang, tapi jelas karena menjadi payung hukum bagi para petani,” terangnya. (Min)
Komentar