MokiNews.com, PATI-Suwaji warga Dk. Ngrandu RT. 02 RW. 04 Desa Kutoharjo Kec. Pati Kab. Pati Jawa Tengah akan mempermasalahkan Kepala Desa Bumiayu yang telah menempati tanah yang di klaim milik ibunya bernama Kasih.
Kepada mokinews.com Suwaji didampingi oleh kuasa hukum ibunya Sony Dwi Soesetyo, SH menuturkan, bahwa tanah yang ditempati oleh Kepala Desa Bumiayu Karyadi S.Sos. I. Yang dijadikan rumah tempat tinggal adalah milik ibunya bernama Kasih turun waris dari Mo Sanding bin Sudirosono Sono.
“Saya sebagai ahli waris dari ibu Kasih sudah sejak tahun 2019 diminta ibu untuk meluruskan permasalahan tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal Kepala Desa Bumiayu Karyadi. Tanah yang terletak di Desa Bumiayu Kec. Wedarijaksa Kab. Pati yang dalam buku C Desa Nomor 132, Persil No. 85 a/S III dengan luas 5.494 dan No. 85 b/S III Luas 0,24 turun waris mulai dari Sodirono Sono yang menikah dengan Sarmi yang memiliki 5 orang anak yaitu Mo Sanding, Tarjo, Rasimah, Markijan dan Kasmi. Sedang ibu saya Kasih anak turun dari Mo Sanding bin Sodirono Sono, pada tahun 2019 tepatnya, Senin, 18 November 2019 sudah dilakukan musyawarah di Kantor Balai Desa Bumiayu atas permintaan ibu saya yang tidak ada hasilnya kecuali kepala Desa Bumiayu minta masalah ini diselesaikan di pengadilan,”tutur Suwaji.
“Awalnya begini, kurang lebih tahun 1980 Markijan memohon kepada ibu Kasih mau menggarap tanah tersebut. Sebagai saudara ibu Kasih membolehkan, tapi tahun berganti tahun tanah tersebut tidak dikembalikan dan setiap ditanyakan selalu menjawab nanti akan dikembalikan sekalian mau diurus surat-surat kepemilikan tanah tersebut atas nama Kasih namun sampai sekarang malah menjadi tidak jelas. Sekarang tanah tersebut ditempati oleh Kepala Desa Bumiayu Karyadi, Makanya saya sebagai ahli waris ingin meluruskan masalah tersebut supaya mendapat kejelasan,”ungkap Suwaji.
“Camat Wedarijaksa waktu itu bapak Haryanto juga pernah memanggil Kepala Desa Karyadi supaya bisa menyelesaikan masalah tersebut, tapi Kepala Desa tidak memenuhi undangan Camat alias tidak datang. Kemudian, Camat kembali mengirimkan surat undangan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, tapi malah undangan untuk ibu Kasih tidak diberikan,”ungkap Suwaji lagi.
Sony Dwi Soesetyo, SH kuasa hukum ibunya Suwaji juga pernah melayangkan surat kepada Bupati Pati yang isinya pengaduan masalah tanah diatas, kemudian Bupati Pati perintahkan Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, S.Sos untuk menyelesaikan permasalahan.
“Benar, saya sebagai kuasa hukum ibunya Suwaji sudah mengirimkan surat kepada Bupati Pati. Bupati akhirnya perintahkan bapak Camat Eko Purwantoro untuk membantu menyelesaikan. Tetapi Kepala Desa Bumiayu diundang sampai tiga kali tidak pernah datang,”kata Sony.
“Harapan saya, Kepala Desa sebagai pamomong harusnya bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kami sebetulnya gampang, ayo kita ketemu dimusyawarahkan masalah ini supaya ada solusi. Kami masih menggunakan adab istilahnya tata krama dengan mengajak musyawarah. Tapi kalau masih tidak ditanggapi dengan terpaksa melalui jalur hukum,”pungkas Sony.
Kepala Desa Bumiayu Karyadi, S.Sos. I. dikonfirmasi melalui jaringan seluler, handphonenya tidak aktif. Sampai berita ini turun belum bisa komunikasi dengan Kepala Desa. (Aris)
Komentar