MokiNews.com, Sumenep – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah RTLH di Indonesia. Besar dana bantuan BSPS per unit senilai Rp. 20.000.000.
Namun sangat miris sejumlah kepala desa kecewa karena program bantuan untuk rumah tidak layak huni itu diduga diperjualbelikan.
“Untuk mendapatkan program BSPS, kita bayar Rp 3,5 juta per unit, dan itu rata untuk setiap desa,” katanya. Kamis (02/01/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku kecewa dengan adanya jual beli program dari kementerian itu.
“Terus terang saya sangat kecewa dengan peristiwa ini, masak bantuan dari pemerintah pusat untuk rakyat malah diperjual belikan? ini kan sangat tidak etis,” sesalnya.
Sementara Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura, Sarkawi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima data valid terkait dugaan pungutan sebesar Rp 3,5 juta per unit bantuan.
“Untuk mendapatkan bantuan, warga disinyalir harus membayar terlebih dahulu kepada koordinator,” ujarnya.
Sarkawi menegaskan, pihaknya akan membongkar dan mengawal persoalan ini agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.
Tahun anggran 2024 Kabupaten Sumenep kurang lebih mendapakan program BSPS sebannyak 5600 unit.
” Tinggal hitung saja dari 5600 penerima manfaat kalau per satu unit harus bayar Rp, 3.500.000,” cetusnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan transparansi pelaksanaan program.(min)















