Bupati Sumenep, Penghapusan Denda Pajak Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat

Dalam Negeri, News252 Dilihat
Views: 377
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 25 Second

MokiNews.com, Sumenep -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang diteken Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Penghapusan sanksi berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan mulai penetapan keputusan hingga 31 Desember 2025.

Proses penghapusan dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Bapenda Kabupaten Sumenep.

Dalam konsideran keputusan, kebijakan ini merupakan langkah penanganan piutang PBB-P2 serta peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Kebijakan ini juga sebagai pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, penghapusan itu sebagai bentuk kepedulian dan insentif fiskal kepada masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan hal yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” katanya pada awak media. Rabu (09/07/2025).

“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” imbuh Bupati dua periode itu.

Oleh karenanya, Bupati Fauzi panggilan akrabnya, berharap kebijakan itu dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara taat.

“Pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan yang hasilnya akan kembali ke masyarakat.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, meminta agar masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” tutupnya..(Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0