MokiNews.com, Pati-Sie Propam Polresta Pati melakukan sidang kedisiplinan terhadap satu anggota berinisial M berpangkat Aiptu atas laporan H. Utomo warga Desa Bajomulyo Juwana karena telah diduga memberikan kesaksian palsu terkait kasus Siti Fatimah Al Zana Nut Fatimah tan seijin Pimpinan. Kamis, 14/9/2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, SIK,MH belum bisa dimintai keterangan terkait sidang kedisiplinan anggotanya tersebut.
Sidang kedisiplinan berlangsung diruang Rupa Tama AKBP Aqil Kusuma Atmaja lantai 2 Markas Polisi Resort Kota Pati.
Haji Utomo selaku pelapor, selesai memberikan kesaksian mengatakan,”Saya melaporkan Aiptu M ini karena memberikan kesaksian palsu terkait kasus Siti Fatima Al Zana Nur Fatimah tanpa seijin pimpinannya. Sebagai anggota harusnya netral mengayomi kepada semua masyarakat dan tujuan saya membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus yang serupa,”katanya.
“Harapan saya, kedepan Polisi bisa semakin baik dan tidak diperalat kepada siapapun. Sebagai Polisi Presisi lebih profesional dalam memberikan pelayanan dan mengayomi kepada masyarakat,”ujar H. Utomo.
Lanjut H. Utomo, hasil keputusan sidang kedisiplinan tadi, terlapor dikenai sanksi selama 1 tahun tidak bisa mengajukan sekolah untuk kenaikan pangkat. (Aris)
Komentar