MokiNews.com, Sumenep – Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar berantas peredaran narkotika jenis sabu. Terbukti dua orang warga Sumenep berhasil di ringkus di sebuah gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding Desa Giring, Kecamatan Manding, Minggu 4 Desember 2022, Sekira pukul 14.00wib.
Diketahui dua tersangka IBNU HARTONO (39) warga Dsn. Kebun Kelapa, Ds. Kalianget Barat, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep. SABIT Bin ABDULLAH, (37) warga Jl KH Sajad 58, Kel. Bangselok, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
“Barang bukti yang di sita dari tersangka jenis sabu berat kotor ± 0,25 gram,” kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Senin, 5/12/2022.
Lanjut Widi, semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(Sr)
Komentar