MokiNews.com, PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso meminta kepada masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso untuk bersabar menunggu keputusan dari Bupati Sudewo terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan kepada Desa Tanjungrejo, Sukamto dengan warganya sendiri.
Narso mengatakan, setelah adanya kasus perselingkuhan yang melibatkan kepala desa dengan warganya sendiri, pihak inspektorat langsung melakukan tindaklanjut. Hanya saja karena pemimpin tertinggi adalah bupati, maka penyelesaian kasus menunggu bupati Sudewo.
“Hasil pemeriksaan inspektorat sudah sampai di pak bupati, tapi beliau ini masih ada acara, mungkin setelah selesai acara bisa ditindaklanjuti. Akankah tuntutan ini dikabulkan? DPRD Pati akan terus memantau perkembangannya,” kata Narso.
Sebelumnya Sudarto, salah satu perwakilan warga mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ini dalam rangka meminta pengawalan agar kades Sukamto segera diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, setelah kejadian memalukan tersebut dengan disaksikan ribuan warga, kades bersedia menanggalkan posisi kepala desa.
“Pelengseran ini didukung semua RT dan RW dan warga sebanyak 1600 dan dibuktikan dengan tanda tangan,” ungkapnya.
Kasus perselingkuhan antara Kades dengan warganya itu terungkap pada 17 Januari 2025 lalu. Mereka digerebek oleh warga hingga diarak ke balai desa setempat. Disinggung status pasangan ini sudah menjalani nikah siri. Pihaknya membantah hal itu, lantaran si perempuan masih dalam masa iddah.
“Katanya nikah siri, tapi kan yang disukai itu cerainya kan 12 November sedangkan penggerebekan 17 Januari masa iddahnya itu tiga bulan. Sehingga belum bisa nikah siri. Kalau yang bilang nikah siri itu kan rekayasa,” tambahnya.
Warga berharap, adanya bantuan dari DPRD ini bisa membantu bupati untuk memberhentikan Sukamto sebagai kades Tanjungrejo. (Red)
Komentar