Tim Gabungan Pemkab Sumenep Gencar Pasang Poster Rokok Ilegal

Dalam Negeri, News1112 Dilihat
Views: 1199
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 16 Second

MokiNews.com, Sumenep – Untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di bumi Sumekar satuan tim gabungan pemerintah kabupaten Sumenep, Madura melakukan pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko toko. Selasa, 27/9/2022.

Ciri ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

banner 336x280

Disebutkan, juga sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, poster juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

Kasat Pol PP, Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengatakan, jika pemasangan stiker rokok ilegal di sejumlah toko untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena ilegal di kabupaten Sumenep.

“itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkapnya.

Ditanya penindakannya adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya menerangkan bukan kewenangannya, hanya saja Pol PP memberikan sosialisasi dan imbauan saja. “itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” imbuhnya.(Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar