MokiNews.com, PATI – Kuasa hukum Sinode Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kabupaten Pati, Drajat Ari Wibowo, SH, melayangkan somasi terbuka kepada kuasa hukum Kusmani Cs, Samsudirman, SH, terkait dugaan tindakan intimidasi dalam sengketa lahan di wilayah Yakem. Sabtu, 25/4/2016.
Somasi tersebut dipicu oleh pemasangan papan atau plang di lokasi tanah yang menyatakan bahwa lahan milik Sinode GITJ Kabupaten Pati masih dalam sengketa. Pihak Sinode GITJ menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Drajat Ari Wibowo menegaskan bahwa status tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, lahan tersebut juga telah bersertifikat resmi atas nama Sinode GITJ Kabupaten Pati.
“Tanah tersebut sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung dan memiliki sertifikat sah. Jadi tidak ada lagi dasar untuk menyebutnya dalam sengketa,” tegasnya.
Ia menilai pemasangan plang sengketa di atas tanah yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi. Oleh karena itu, pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila tindakan tersebut terus dilakukan.
“Jika tindakan intimidasi masih berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak klien kami,” tambahnya.
Lanjut Drajat Ari Wibowo, SH, dalam praktik hukum pertanahan, pemasangan plang atau papan sengketa memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pemasangan yang sah umumnya dilakukan atas dasar perintah klien yang memiliki bukti kuat, seperti sertifikat hak milik, akta jual beli (AJB), atau berdasarkan putusan pengadilan. Biasanya, plang tersebut memuat keterangan seperti “Tanah dalam Perkara” atau “Dalam Pengawasan Hukum”.
Sebaliknya, pemasangan plang secara sepihak tanpa didukung putusan pengadilan atau dokumen sah dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Praktik semacam ini kerap dianggap sebagai upaya sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Pemasangan plang tanpa dasar hukum yang jelas juga memiliki konsekuensi hukum serius. Jika terbukti merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, advokat atau pihak yang terlibat dalam pemasangan plang tanpa dasar yang sah juga berpotensi menghadapi proses hukum, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kasus dugaan intimidasi melalui pemasangan plang ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam sengketa tanah. Hingga saat ini, perkembangan kasus masih terus dipantau oleh berbagai pihak. (Aris)




















