MokiNews.com, Jakarta – Terpidana kasus dugaan penipuan terhadap mitra bisnis senilai Rp3,1 miliar, Anifah, melalui tim penasihat hukumnya mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis (24/4).
Kedatangan tersebut dilakukan usai pihaknya mengambil salinan putusan di Mahkamah Agung RI, sekaligus untuk mengadukan pemberitaan sejumlah media dan konten di media sosial yang dinilai tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Penasihat hukum Anifah, Dian Puspitasari, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memperoleh kejelasan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pers terdapat ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi praktik jurnalistik, termasuk melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
“Kami datang ke Dewan Pers untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait pemberitaan media dan media sosial yang secara khusus menyoroti klien kami. Kami menilai penting adanya penilaian apakah media telah mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Dian kepada wartawan.
Menurutnya, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengkaji dan menilai apakah suatu pemberitaan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan, akurasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Sukarman. Ia menyoroti pentingnya proses verifikasi informasi oleh jurnalis sebelum sebuah berita dipublikasikan. Menurutnya, prinsip check and recheck menjadi hal mendasar dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
“Apakah diperbolehkan media mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi? Apakah sebelum berita diterbitkan, informasi sudah diuji kebenarannya? Ini yang kami pertanyakan,” kata Sukarman.
Sukarman yang akrab disapa Karman menegaskan bahwa pihaknya mendukung kemerdekaan pers, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Ia juga menyinggung pentingnya legalitas dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, serta kompetensi wartawan yang terlibat dalam proses peliputan.
“Media tidak cukup hanya berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Harus dipastikan juga apakah telah terverifikasi Dewan Pers. Begitu pula dengan wartawan, harus memiliki kompetensi yang sesuai. Jika terbukti melanggar kode etik, Dewan Pers berwenang memberikan sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2005 yang menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Pihaknya menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini masih berfokus pada mekanisme pengaduan di Dewan Pers sebagai upaya awal. Jalur hukum pidana belum menjadi prioritas dan dipandang sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Kami masih fokus pada proses di Dewan Pers dan upaya peninjauan kembali atas perkara klien kami. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius seperti media tidak terverifikasi atau tidak menjalankan mekanisme pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme media dalam menjalankan fungsi jurnalistik, terutama dalam pemberitaan perkara hukum yang sensitif. Selain itu, peran Dewan Pers kembali menjadi sorotan sebagai lembaga independen yang menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan etika jurnalistik di Indonesia. (Aris)















