Polemik Pasal Perpanjangan Jabatan Dalam UU Desa

Oleh : Slamet Susilo, Pemuda kendeng Mantan aktifis HMI, Anggota KAHMI Pati dan Anggota LBH AMAN.

News, Opini200 Dilihat
Views: 194
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 4 Second

MokiNews.com, Pati-Asas non retroaktif memang dikenal di dalam hukum Pidana untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penerapan Asas ini Non retroaktif juga menjadi dasar pembuatan perundang-undangan. Asas non Retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.

Undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.

banner 336x280

Penggunaan asas non retroaktif hanya di berlakukan khusus untuk pelanggaran HAM Berat.

Polemik Pasal perpanjangan jabatan dalam UU Desa Pemberian masa perpanjangan masa jabatan kepala Desa, dalam Undang-Undang Desa yang baru tidak sejalan dengan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.

Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan.

Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut.

Banyak ahli hukum mengemukakan pendapatnya bahwa perpanjangan masa jabatan kepada desa akan berpotensi pada lahirnya abuse of power.

Salah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri,”
Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,”tegasnya.

“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,”.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar