Laporan Sejak 2025 Belum Diproses, Satlantas Polresta Pati Disomasi Kuasa Hukum

Hukum, News27 Dilihat
Views: 63
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 4 Second

MokiNews.com, PATI – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi pada April 2025 di wilayah Pati menuai sorotan. melayangkan somasi terbuka kepada Kasat Lantas polresta pati, lantaran perkara yang dilaporkan kliennya belum juga naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, , menilai lambannya penanganan kasus tersebut mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan tanda tanya publik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“Sejak laporan kami ajukan pada April 2025, hingga hari ini masih berada di tahap penyelidikan. Padahal kami sudah sangat kooperatif, menghadirkan saksi, dan melengkapi alat bukti. Namun tidak ada kejelasan peningkatan status perkara,” tegas Ach. Wahab dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ach. Wahab, kliennya Maulid, warga Dukuhseti, telah memenuhi seluruh permintaan penyidik guna mempercepat proses hukum. Dua orang saksi telah dihadirkan bahkan visumnya jelas, serta sejumlah bukti pendukung lain dinilai telah cukup untuk mendukung peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Namun demikian, hingga lebih dari satu tahun berjalan, perkembangan kasus dinilai stagnan.

“Kami bukan hanya menunggu, tapi aktif membantu proses hukum. Semua yang diminta penyidik kami penuhi. Kalau kemudian perkara ini tidak bergerak, tentu publik berhak mempertanyakan ada apa,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi intervensi dari pihak tertentu yang dinilai tidak berkepentingan dalam perkara tersebut.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba masuk ke ruang penyelidikan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini berpotensi mencederai prinsip due process of law,” kata Ach. Wahab.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Melalui somasi terbuka, Fortis Law Firm meminta Satlantas Polresta Pati segera memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga memberikan batas waktu agar kasus segera ditindaklanjuti.

“Kami menghimbau agar aparat segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus berlarut tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan dan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam.

Ach. Wahab merujuk pada ketentuan dalam , khususnya Pasal 158 KUHAP baru, yang menyebutkan bahwa objek praperadilan mencakup perkara yang tidak diproses atau mengalami penundaan tanpa alasan yang sah.

“Undang-undang jelas mengatur bahwa penundaan atau tidak diprosesnya suatu perkara bisa menjadi objek praperadilan. Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak lantas polresta pati belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh Fortis Law Firm.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi korban serta integritas proses penegakan hukum di tingkat daerah. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0