Kepala Daerah Tidak Secara Otomatis Menjadi Tersangka Jika Kepala Desa Terjaring OTT Suap/Pungli Perekrutan Perangkat Desa

Oleh : Aristarkhus Umbar Kristianto (Mahasiswa UBY)

News, Opini387 Dilihat
Views: 955
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 32 Second

MokiNews.com, Pati-Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap atau pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan perangkat desa yang menjerat kepala desa (kades), sering muncul pertanyaan apakah kepala daerah atau bupati juga akan serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun uang suap atau pungli diterima oleh kades, hal tersebut tidak secara otomatis menjadikan bupati sebagai tersangka. Bupati baru dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti secara hukum telah ikut terlibat dalam perbuatan melanggar hukum tersebut.

Analisis Hukum Lebih Rinci

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

1. Posisi Hukum Kepala Desa Sebagai Pelaku Langsung

Jika kepala desa menerima uang terkait proses perekrutan perangkat desa dan perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum, maka kades dapat dijerat dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya, kasus semacam ini dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengacu pada Pasal 12, Pasal 11, atau Pasal 5, tergantung pada konstruksi hukum dari perkara yang terjadi. Selain itu, pungutan liar juga dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam tahap awal, fokus penegakan hukum akan diarahkan pada kades sebagai pelaku langsung (pleger) dari perbuatan tersebut.

2. Asas “Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan” yang Mengikat

Bupati tidak secara otomatis bertanggung jawab pidana atas perbuatan kades. Dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas Geen straf zonder schuld yang berarti “tidak ada pidana tanpa kesalahan”. Bupati baru dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa bupati telah terlibat secara langsung atau tidak langsung, seperti:

• Mengetahui dan menyetujui praktik suap atau pungli dalam perekrutan perangkat desa,
​
• Memerintahkan, mengarahkan, atau ikut mengatur proses perekrutan dengan imbalan uang tertentu,
​
• Menerima bagian uang atau keuntungan dari transaksi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,
​
• Berperan sebagai turut serta, penganjur, atau pembantu dalam perbuatan pidana tersebut sesuai dengan Pasal 55 hingga Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tanpa adanya bukti yang mendukung salah satu poin di atas, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat bupati sebagai tersangka.

3. Hubungan Hirarkis Tidak Sama Dengan Tanggung Jawab Pidana

Secara administratif, desa berada dalam wilayah kekuasaan kabupaten dan bupati memiliki fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintahan desa. Namun, hubungan hirarkis administratif ini tidak berarti bupati harus bertanggung jawab pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh kades. Tanggung jawab administrasi berbeda dengan tanggung jawab pidana – bupati mungkin diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan terkait sistem pengawasan yang berlaku di wilayahnya, tetapi hal tersebut belum tentu menjadikannya tersangka.

4. Syarat Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Status bupati dapat naik menjadi tersangka jika dari hasil OTT atau pengembangan perkara selanjutnya ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya, seperti:

• Terdapat aliran dana yang menunjukkan hubungan dengan bupati,
​
• Ada percakapan atau dokumen perintah yang mengaitkan bupati dengan praktik suap/pungli,
​
• Terdapat kesaksian kuat dari kepala desa atau pihak lain yang terkait,
​
• Atau ditemukan dokumen atau kebijakan yang disalahgunakan secara sadar oleh bupati untuk mendukung perbuatan pidana tersebut.

Tanpa adanya bukti yang jelas dan sahih, penetapan bupati sebagai tersangka justru akan melanggar prinsip due process of law atau proses hukum yang layak, yang merupakan hak setiap warga negara termasuk pejabat publik.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0