MokiNews.com, Nias Selatan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), disaksikan oleh institusi hukum di Nias Selatan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 36 perkara .Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berlangsung di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Nomor 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Kamis (04/11/2021).
Kepala Kejari Nisel, Mukharom, SH.,MH didampingi Kasi Barang Bukti Erwinta Tarigan mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara atau kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah sesuai putusan di pengadilan.
“Adapun yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,18 (sembilan belas koma delapan belas) gram, narkotika Golongan I jenis Extacy seberat 2,5 (dua setengah) butir, pakaian, telepon seluler, dan ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, pengancaman, pembunuhan, Curanmor, perjudian dan perkara lainnya”, terang Mukharom.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran Narkoba yang bisa mengancam generasi muda Nisel
“Apabila ditemukan ada indikasi peredaran Narkoba diwilayah Nisel, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak”, tandas Mukharom.
Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran semua barang bukti dimulai dari Kajari Nisel, Mukharom, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Erwinta Tarigan, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Plt. Sat Narkoba Polres Nisel, Ipda David Pangaribuan, Kacabjari Tello Virgo Siregar, mewakili Dinkes Nias Selatan, Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Berkat Baene dan para pers.(doeha)
Komentar