MokiNews.com, LANGSA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dari Pengadilan (Incracht) Sejak Bulan Februari Hingga November 2021, bertempat di Halaman Kantor, Kamis, 02 November 2021, Sekira Pukul : 09.15 wib.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Mewakili Walikota Langsa, Staf Ahli, Syahrul Thaib, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief, Waka Polres Langsa, Kompol Ichsan, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0104/Atim. Mayor. Kav. Dani Syahputra, S.A.P. Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Silvia Ningsih SH. MH. Kepala BNN Kota Langsa, AKBP. H. Basri, SH. MH, Kepala Bea Cukai TMP C Langsa, Tri Hartana, Kepala Lapas Kelas II B Langsa, (diwakili) Arief. SH. Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Kota Langsa, Herman Anwar, Amd IP. SH. Kadis Kesehatan, (diwakili) Kasubag Program Zubir. Ketua DPC Granat Kota Langsa, Islamsyah, dan Tokoh Masyarakat Kota Langsa, H. Sofyan Pakeh, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Langsa, Drs Suhafrinal M.Pd. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Langsa, Siti Syahputra SPd. dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.
Adapun pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut pada perkara tindak pidana umum dan tindak pidana lainnya terhitung dari bulan Februari 2021 hingga November 2021 dengan kasus sebanyak 92 (Sembilan Puluh Dua) perkara.
Diantaranya, Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah enam perkara atas nama terpidana M.Yunus Budiman, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan, 16.339,42 (enam belas ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma empat puluh dua) Gram.
Narkotika jenis sabu dengan jumlah 81 (Delapan Puluh Satu) perkara atas nama terpidana Rusmaidin dkk dan jumlah BB dengan berat keseluruhan 1.391,92 (seribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh dua) Gram.
Pencurian sebanyak 3 (tiga) perkara atas nama terpidana Budiman Bin Ngadimun, dengan BB berupa 1 (satu) unit gunting, 1 (satu) kunci duplikat/palsu dan 1 (satu) kunci T.
Perkara Mengedarkan Pangan Tanpa Izin, satu kasus atas nama terpidana Muhammad Irfan dengan barang bukti berupa 41 (Empat Puluh Satu) kotak teh hijau, 14 karung teh merah dan satu karung isi empat kotak teh.
Perkara Bea Cukai sebanyak satu perkara atas nama terpidana Kasran Bin Kartono dengan BB rokok merk Lucky Man warna silver sebanyak 21 kotak besar.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman, SH., mengatakan, berdasarkan dari data tersebut perkara narkotika yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa.
“Untuk menghadapinya diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar Forkopimda, masyarakat di Kota Langsa, karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka,” jelas Kajari.
Lanjutnya, Bahwa, Narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi Bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam extra ordinary crime sehingga berdampak yang sangat luas.
“Maka kita seluruh Forkopimda dan elemen masyarakat berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan berkomitmen, memberantas peredaran narkotika khususnya di Kota Langsa,” Kata Kajari.
Dirinya juga menambahkan, Maka, Hari ini sengaja saya undang perwakilan pelajar dari SMA Negeri 3 Kota Langsa dan SMK Negeri 1 Kota Langsa untuk bersama – sama melaksanakan pemusnahan BB baik itu Narkotika maupun yang lainnya serta sekaligus memberikan pemahaman bahwa, Narkotika itu sangat berbahaya dan harus di jauhi khususnya di kalangan pelajar, yang mana nantinya para pelajar ini faham, Bahwa Narkotika itu akan merusak cita – cita para milenial sebagai penerus masa depan bangsa kelak, Imbuh Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH.(RH).
Komentar