MokiNews.com, Jakarta – Terdakwa Anifah yang terseret kasus dugaan penggelapan dana mitra bisnis senilai Rp3,1 miliar masih terus memperjuangkan hak hukumnya. Meski Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 307 K/Pid/2026 memperberat vonis menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati, upaya hukum lanjutan tetap ditempuh.
Pada Rabu (22/4), tim penasihat hukum Anifah yang terdiri dari Dian Puspitasari, S.H. dan Sukarman, S.H., M.H., mendatangi langsung Mahkamah Agung di Jakarta. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh salinan resmi putusan kasasi secara lengkap.
Dian Puspitasari menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen putusan dan akan segera mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui PN Pati. Menurutnya, pengajuan PK akan didasarkan pada kajian mendalam serta pendapat hukum (legal opinion) dari para akademisi, baik di bidang hukum pidana maupun perdata.
“Substansi PK akan kami susun berdasarkan legal opinion para guru besar dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Pendapat tersebut juga akan kami sampaikan ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari pertimbangan,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pihaknya juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontribusi konstruktif masyarakat dalam memberikan pandangan hukum, tanpa bermaksud mengintervensi independensi pengadilan.
“Ini bukan bentuk intervensi negatif, melainkan ruang bagi publik untuk memberikan masukan hukum yang objektif dan konstruktif,” tambahnya.
Sementara itu, Sukarman menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum yang akan diajukan bersamaan dengan memori PK. Bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum kliennya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim kasasi yang dinilai mengabaikan adanya hubungan bisnis formal antara Anifah dan pihak pelapor, yang dituangkan dalam akta notaris.
“Bagaimana mungkin perikatan bisnis yang sah secara hukum diabaikan? Bahkan klien kami telah memberikan keuntungan sebesar Rp1,2 miliar kepada mitra bisnis tersebut. Ini jelas menunjukkan hubungan perdata, bukan tindak pidana penipuan seperti yang diputuskan,” tegas Sukarman.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan rencana pengajuan PK, yang diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta hukum dan memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi semua pihak. (Aris)




















