MokiNews.com, PATI – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Diketahui, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2 Agustus 2023 lalu. Namun hingga kini Pemkab Pati belum juga menindaklanjuti perda tersebut dengan membuat perda.
Oleh sebab itu, Muntamah dan juga wakil rakyat lainnya selalu mendorong Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro untuk merealisasikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam kebijakan yang dibuat pemkab.
“Pemkab, bupati segera membuat Perbub sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun mendatang segera bisa sesuai dengan perbub tersebut. Kami sudah mendorong, setelah perda selesai dewan selalu mendorong agar terealisasi di dalam kebijakan pemkab,” ujarnya.
Dengan dibuat perda, harap Muntamah, pasal-pasal dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati. Sehingga, pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas.
“RPJMD-nya Bupati kan baru proses RPJMD. Seingat di dalam pembahasan Raperda Pesantren itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan saya lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.
Keikutsertaan dari berbagai pihak juga diharapkan oleh legislator asal Dukuhseti ini bisa bersinergi untuk bersama-sama mendorong Pemkab untuk segera membentuk Perbup.
”Setelah terbitnya Perda Pesantren nomor 2 tahun 2023, kami kawal terus bersama dengan para kiai, ponpes. Kami kaji melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Lakpesdam, apa tindak lanjut setelah perda tersebut,” tutupnya. (Red)
Komentar