MokiNews.com, LANGSA ACEH – Tahun 2021 Pemerintah Kota Langsa mendapat kesempatan kegiatan DAK integrasi untuk tahun 2022 dan pihak Dinas PUPR telah menyiapkan perencanaan dan dokumen untuk dikirim sesuai dengan persyaratan yang diminta untuk bangun rumah warga miskin bantaran sungai.
Namun, data yang dikirimkan ke aplikasi menu Krisna ada kekurangan yakni surat tanah atau rekomendasi hibah dari pihak DPRK Langsa. Aplikasi Krisna ini merupakan aplikasi nasional yang digunakan kementrian PUPR untuk pengusulan DAK.
“Kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi rekomendasi Surat hibah tanah, namun hal itu tidak dilakukan”, tegas Walikota Langsa Usman Abdullah, yang dilansir sumaterapost.co. Rabu (16/3/2022).
Dijelaskannya, dari 95 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia hanya 5 Kab/Kota termasuk kota Langsa memperoleh kesempatan mendapatkan dana integrasi DAK Tahun 2022.
Kemudian, syarat mutlak pada aplikasi Krisna tersebut diberi batas deadline pada 31 Desember 2021 untuk harus memiliki surat tanah atau minimal rekomendasi proses hibah tanah dari DPRK Kota Langsa.
Padahal, Pemko Langsa sekitar bulan November 2021 telah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota langsa melalui bidang Aset. Di tindak lanjuti rapat bersama antara OPD terkait bersama DPRK dan peninjauan lapangan di bulan Desember.
Namun, rekomendasi surat hibah tanah sebagai syarat utama pengusulan kegiatan DAK untuk di upload di aplikasi Krisna tidak di berikan oleh DPRK dan sudah di sampaikan bahwa deadline akhir apliliasi Krisna tutup sampai batas tanggal 31 Desember 2021 dan harus segera kita upload dan jika tidak maka kegiatan akan batal.
Kemudian, sampai batas akhir penutupan secara nasional aplikasi krisna tanggal 31 Desember 2021 surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari DPR tidak ada, sehingga pihak kementrian tidak meng-uprove kegiatan DAK untuk Kota Langsa.
Pada akhirnya surat rekomendasi dari DPRK di sampaikan tertanggal 4 januari 2022 dan artinya sudah lewat dari jadwal nasional di tanggal 31 desember 2021 secara aplikasi Krisna di tentukan oleh kementrian pusat dan artinya kegiatan DAK Perumahan kota Langsa tidak dapat dilanjutkan di tahun 2022.
salah satu penyebab kenapa rumah warga bantaran sungai yang rawan terkena banjir tidak dapat di bangun tahun ini, kita sangat menyayangkan harusnya DPRK Langsa punya kebijakan lain demi kepentingan rakyat miskin”, ujarnya.
Saat itu, Kadis lapor kalau DAK Integrasi tahun 2022 terancam gagal karena Deadline di aplikasi Krisna hanya 31 Desember 2021. Kemudian menghubungi ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief dan Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah dengan bertanya apakah DPR tidak dukung program untuk rakyat miskin..??.
Namun, Ketua DPR Langsa menjawab sedang dibahas di komisi III, selanjutnya Toke Seum menjelaskan bahwa ini sudah habis waktu kita dengan pihak kementerian .
“Apakah unsur pimpinan tidak bisa mengambil alih agar prosesnya bisa cepat demi kepentingan rakyat miskin, namun Ketua DPR dan wakil menjawab saya komunikasikan dahulu pak Wali”, terang Toke Seum.
Selanjutnya, lebih kurang selang satu minggu baru keluar rekomendasi dari ketua DPRK Langsa barulah keluar dengan surat tertanggal 4 Januari 2022, jadi batas waktu yang ditentukan habis hingga anggaran DAK dari kementrian gagal didapat untuk bangun rumah warga miskin senilai 8,3 milyar.
Padahal, dalam beberapa kali zoom metting dengan kementrian hadir Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Langsa serta mereka sudah berkomitmen menghibahkan tanah bersertifikat kepada warga dan hibah tanah itu salah satu syarat untuk turun bantuan APBN.
“Akibat lambannya rekomendasi hibah tanah dari DPRK Langsa, kini masyarakat miskin di bantaran sungai pupus sudah harapan, dan sangat kita sayangkan sikap di DPRK yang lamban untuk kepentingan masyarakat “, ungkap Walikota.
Usman Abdullah berharap, hal demikian kedepan tidak terjadi lagi, sangat sayang terhadap warga yang membutuhkan rumah atau tempat tinggal layak huni. Sebab rumah masyarakat bantaran sungai selalu dihantui banjir dan telah menghambat pemko dalam penataan kawasan kumuh bantaran sungai.”(red).
Komentar