MokiNews.com, LANGSA ACEH – Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM Peureugam) Baihaqi menilai oknum inisial JS di komisi III DPRK Langsa terkesan dan ada dugaan tidak pro terhadap kepentingan rakyat untuk mendapatkan sertifikat hibah lahan milik Pemko Langsa yang hal tersebut juga sebagai syarat untuk bisa dikucurkannya kembali dana DAK kementerian pada tahun ini kepada Pemko Langsa. Demikian di paparkan Sekretaris LSM Peureugam kepada media ini. Kamis (17/3/2022).
Pasalnya, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi dan DAK reguler yang awalnya akan dikucurkan ke kota Langsa di tahun 2022 tahun ini oleh kementerian PUPR yang besarnya 5 Milyar untuk DAK Integrasi, dan 3,5 milyar DAK Reguler, hal itu kini gagal dan batal diberikan karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh anggota dewan terhormat Komisi III DPRK kota Langsa sudah masuk waktu deadline.
Terkait hal ini, ada beberapa penyebab lambatnya pemberian rekomendasi oleh Komisi III DPRK Langsa sebagaimana yang diharapkan dan diminta oleh tim hibah, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi dan masih bisa dilakukan setelahnya, artinya oknum komisi III DPRK Langsa mengeluarkan terlebih dahulu rekomendasi tersebut guna menyelamatkan anggaran demi kepentingan masyarakat.
Saya tahu dan semua orang juga tahu, Komisi III dalam hal persetujuan rekomendasi banyak prosedur dan tahapan yang harus mereka lakukan agar tidak menyalahi aturan yang nantinya bisa berbenturan dengan hukum, seperti melakukan kunjungan Lapangan.
Kemudian melakukan pemeriksa data kecocokan nama-nama penerima hibah serta hal lain menempuh langkah -langkah seperti Konsultasi kepada BPKA, BPK Provinsi Aceh dan juga Biro Hukum Setda Aceh dengan tujuan untuk mendapatkan Petunjuk hibah Secara Lengkap untuk Antisipasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan.
“Terkait langkah-langkah tersebut, DPRK Langsa Komisi III dibawah wakil ketua nya inisial JS dalam bekerja memang harus mengacu pada aturan yang ada, namun begitu, mereka juga harus bisa melihat sejauh mana manfaat dana bantuan tersebut untuk masyarakat sehingga perlu menyegerakan realisasi mohon persetujuan rekomendasi itu kepada tim hibah Pemko Langsa sebagai syarat dan jangan sampai deadline.
Disisi lain kita tidak berbicara jauh kebelakang namun yang kita lihat apa yang sudah terjadi sekarang, sesuai surat Walikota Langsa, Nomor 030/4638/2021, Tanggal 09 November 2021 Perihal Mohon Persetujuan Hibah Barang milik Pemko Langsa untuk warga relokasi Gampong Timbang Langsa yang terdampak bencana dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Jarak surat mohon persetujuan tersebut dengan masa waktu deadline masih sangat jauh yaitu berjarak kurang lebih hampir dua bulan batas akhir waktu deadline, yaitu pada tanggal 29 Desember 2021. Dalam kurun waktu sejauh itu, katanya lagi, jika memang mereka ingin bekerja untuk rakyat maka rekomendasi tersebut sudah seharusnya selesai dan diberikan kepada Panitia hibah lahan aset pemerintah kota Langsa, tapi ini kan tidak, surat rekomendasi baru diberikan pada tanggal 25 Januari 2022.
Terlepas dari adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Panitia hibah tanah pada sebelumnya, terlebih lagi mereka sebagaimana berita yang berkembang sudah mengakui kesalahan, sehingga karenanya Wakil Ketua Komisi III inisial JS dalam hal ini layak kita duga sengaja menghambat rekomendasi dan terkesan tidak pro rakyat, dan saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, harapan saya, hal seperti itu tidak lagi terjadi kedepannya, demikian LSM Peureugam..
Terpisah, guna memastikan apa yang disampaikan Seketaris LSM Peureugam, media ini selanjutnya melakukan konfirmasi dengan tim Hibah Pemko Langsa dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Muharram, ST,M.Si lewat sambungan whatsAap nya, Kamis (17/3), Muharram mengatakan, “benar tim hibah pemko langsa ada kelalaian dalam menyempurnakan administrasi, tapi jika mereka mau membuka hati bahwa sudah dekat waktunya deadline, kenapa tidak di tindaklanjuti untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar tidak terjadi keterlambatan, sebut Muharram.
Lebih lanjut Muharram menjelaskan, saya sudah sampaikan kepada mereka anggota dewan Komisi III yang bahwa jika tidak ada rekomendasi hibah tersebut, maka proses sertifikat tidak dapat dibuat. Jika itu tidak ada, tambahnya lagi, maka dana DAK Integrasi akan di blokir.
Sementara terkait dokumen administrasi yang belum lengkap, dalam rapat bersama dengan kepala Inspektorat, Pak inspektur sudah menggaransi akan menyempurnakan, tapi sdr JS yang memimpin rapat, dirinya seperti tidak berinisiatif untuk percepatan penerbitan rekomendasi hibah, dan sekarang niat kami untuk membantu masyarakat, hal itu kini jadi kandas tidak terlaksana, tukas Kadis PUPR menutup konfirmasinya.”(RH).
Komentar