Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Ringkus DPO Riyanto Bandar Narkoba

Kriminal, News221 Dilihat
Views: 546
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 16 Second

MokiNews.com, Sumenep – Genap 1 bulan ahirnya Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus DPO Riyanto (37) bandar Narkoba, di rumah tersangka, Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib,

“Barang bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian sbb: 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon,”kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H. Senin (10/2)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”tandasnya.(min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0