Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Ringkus DPO Riyanto Bandar Narkoba

Kriminal, News100 Dilihat
Views: 106
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 16 Second

MokiNews.com, Sumenep – Genap 1 bulan ahirnya Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus DPO Riyanto (37) bandar Narkoba, di rumah tersangka, Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib,

“Barang bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian sbb: 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon,”kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H. Senin (10/2)

banner 336x280

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”tandasnya.(min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar