Upah Minimun Provinsi Kalsel Naik 4,22 % Tahun 2024, PT HRB Tetap Eksis Eksport Barang Ke Luar Negeri

Dalam Negeri, News1230 Dilihat
Views: 1714
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 7 Second

MokiNews.com, Kalsel-Sesuai dengan SK Gubernur Kalsel No.100.33.1/0972/KUM/2023 Tentang kenaikan upah minimum buruh mengalami kenaikan sebesar 4,22,Persen atau sebesar Rp. 132.834 rupiah. Jadi, besaran gaji pokok di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Rp. 3.282.812,-.

PT Hutan Rindang Banua Perusahaan bidang Plywood Industry telah mempersiapkan dan mengantispasi kenaikan tersebut, meskipun kondisi industrial perkayuan yang saat ini mati suri perusahan tetap menjalankan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Manager Operasional PT Hutan Rindang Banua Aris Kuswanto mengatakan,”Kami berkomitmen akan menaikan gaji upah minimun karyawan sesuai SK Gubernur No100.33.1/0972/KUM/2023, walaupun kondisi sektor industri perkayuan kurang baik. Ini akan menambah semangat karyawan dalam menjalankan tugas pekerjaannya,”katanya.

PT Hutan Rindang Banua bergerak bidang Plywood Industry, memilliki lahan dan kerjasama mulai dari penanaman pohon sampai produksi memiliki nilai eksport ke pasaran Asia Taiwan, korea, Japan dan Meksiko.

Ekak Wahyudi menjabat Operasional Pabrik juga mengatakan,”Dengan kenaikan gaji upah minimum Provinsi Kalimantan Selatan, seluruh karyawan harus lebih semangat menjaga sawah ladang usaha ini,”katanya.

“Harapan kami, Pemerintah, semua pemangku kebijakan bisa terus bersinergy dengan pengusaha memperbaiki iklim pasar yang saat ini lagi kurang baik,”ujar Ekak Wahyudi.

Pasar eksport ke luar negeri sampai saat ini, PT Hutan Rindang Banua masih cukup aman. Karena, produksi selalu menjaga kualitas barang yang di eksport. (Aris)

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0